Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Perusahaan dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Perusahaan dinyatakan tutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pemberitahuan atau surat keterangan mengenai pembubaran yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. 9. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda