Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang menunggak iuran jaminan kecelakaan kerja sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut- turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta.
(2) Manfaat uang tunai dibayarkan oleh Pengusaha melalui rekening bank milik Peserta.
(3) Pengusaha yang telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda dapat mengajukan penggantian atas manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
a. surat permintaan penggantian dari Pengusaha yang memuat informasi paling sedikit:
1. nama perusahaan;
2. nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Peserta; dan
3. rincian biaya penggantian manfaat uang tunai yang sudah dibayarkan Pengusaha; dan
b. bukti transfer ke rekening bank Peserta.
8. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
