Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) Manfaat uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah Penerima Manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama.
(2) Pengajuan manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan melakukan asesmen diri atau penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(3) Manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan keenam dibayarkan dengan ketentuan:
a. Penerima Manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja;
dan/atau
b. memenuhi presensi Pelatihan Kerja pada bulan sebelumnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) kehadiran bagi Penerima Manfaat yang mengambil manfaat Pelatihan Kerja.
(4) Penerima Manfaat yang belum mendapatkan pekerjaan dan aktif mencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dibuktikan dengan:
a. bukti lamaran pekerjaan paling sedikit 5 (lima) lamaran dalam 1 (satu) bulan; atau
b. bukti panggilan tes seleksi kerja atau wawancara paling sedikit 1 (satu) perusahaan dalam 1 (satu) bulan.
(5) Manfaat uang tunai bulan keenam dibayarkan setelah Penerima Manfaat melakukan:
a. penyampaian bukti aktif mencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. pengisian formulir status kebekerjaan.
(6) Manfaat uang tunai dibayarkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Penerima Manfaat mengajukan manfaat JKP secara lengkap dan benar.
(7) Manfaat uang tunai dibayarkan melalui rekening Penerima Manfaat.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
