Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 10 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Dalam melakukan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan
dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta, Pengusaha, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap data hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah lengkap dan benar.
(4) Dalam hal data hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan pada formulir data Peserta dan memberitahukan kepada Pengusaha atau Peserta secara daring atau luring.
(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha atau Peserta melengkapi dan/atau memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat sampai dengan batas akhir pengajuan klaim JKP secara daring atau luring.
6. Ketentuan ayat (4) huruf a, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
