Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta menyampaikan bukti Pemutusan Hubungan Kerja berupa: a. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b angka 1; atau b. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; maka manfaat JKP diajukan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda