Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib memberitahu perubahan data Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data paling sedikit: a. nama dan alamat domisili perusahaan; b. nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; c. nama dan alamat domisili Pekerja/Buruh; d. nomor kepesertaan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan; e. nomor induk kependudukan; f. tanggal lahir Pekerja/Buruh; g. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT, atau nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT; dan h. nomor dan/atau tanggal bukti Pemutusan Hubungan Kerja. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan lampiran bukti Pemutusan Hubungan Kerja yaitu: a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau b. perjanjian bersama disertai dengan: 1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau 2. tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau c. petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Bukti Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa fotokopi atau dokumen elektronik. (5) Peserta dapat memberitahu Pemutusan Hubungan Kerja dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melampirkan bukti Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama sampai dengan batas akhir pengajuan manfaat JKP. (6) Format bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda