Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Manfaat harus bersedia untuk bekerja kembali.
(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
(4) Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
(5) Dihapus.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
