Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang tidak membayar sanksi administratif denda keterlambatan sampai batas akhir 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) P3MI yang dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap diwajibkan membayar denda keterlambatan.
(4) Dalam hal P3MI tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI.
Koreksi Anda
