Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen mengenakan sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dalam hal P3MI tidak menyampaikan pembaharuan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (2) Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanggung jawab dan/atau alamat P3MI. (3) Penghitungan sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak hari ke-31 (tiga puluh satu) dan dibatasi sampai dengan hari ke-90 (sembilan puluh). (4) Besaran sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap 1 (satu) hari sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). (5) Sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan ke kas negara melalui bank persepsi berdasarkan pemberitahuan pembayaran sanksi denda keterlambatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Dirjen. (6) Format Keputusan Dirjen tentang Denda Keterlambatan menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda