Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dirjen mengenakan sanksi administratif pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dalam hal perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan di negara tujuan penempatan; atau
b. Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan di kapal berbendera asing.
(2) Format Keputusan Dirjen tentang Pencabutan Izin tertulis Penempatan untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
