Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Dirjen dapat membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
e. BP2MI.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu dalam pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda
