Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Dirjen dapat membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan e. BP2MI. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu dalam pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda