Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu:
a. Dirjen; dan
b. Menteri.
(2) Dirjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
c. denda keterlambatan; dan/atau
d. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI.
Koreksi Anda
