Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil.
2. Instruktur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di
bidang atau kejuruan tertentu.
3. Jam Tatap Muka adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan penyampaian materi diklat kepada peserta diklat yang dilakukan oleh seorang Instruktur pada proses pelatihan.
4. Jam Minimal Tatap Muka adalah jumlah Jam Tatap Muka yang harus dipenuhi oleh Jabatan Fungsional Instruktur untuk mendapatkan honor atas kelebihan Jam Minimal Tatap Muka.
5. Jam Pelatihan yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan tatap muka pada proses pembelajaran, 1 (satu) jam pelatihan sama dengan 45 (empat puluh lima) menit.
6. Honorarium adalah kompensasi yang diterima seorang Instruktur ketika melebihi Jam Minimal Tatap Muka dalam proses pelatihan.
7. Kelebihan JP adalah jumlah jam yang melebihi Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur.
8. Jam Kerja adalah waktu seharusnya Instruktur berada di kantor untuk menghasilkan output sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kartu Kendali adalah kartu yang digunakan untuk menghitung Kelebihan JP Instruktur selama 1 (satu) bulan.