Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Penyimpanan naskah Kerja Sama KSLN dilakukan secara fisik dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
