Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, proses KSDN dapat diinformasikan kepada masyarakat. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi hubungan masyarakat.
Koreksi Anda