Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk naskah Kerja Sama multilateral berupa: a. deklarasi Bersama/Komunike; b. konvensi; c. rekomendasi; d. protokol; e. kertas kerja proyek/program kerja; dan/atau f. naskah Kerja Sama lainnya yang memuat komitmen dan/atau kesepakatan.
Koreksi Anda