Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Bentuk naskah Kerja Sama multilateral berupa:
a. deklarasi Bersama/Komunike;
b. konvensi;
c. rekomendasi;
d. protokol;
e. kertas kerja proyek/program kerja; dan/atau
f. naskah Kerja Sama lainnya yang memuat komitmen dan/atau kesepakatan.
Koreksi Anda
