Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. pertemuan kelompok kerja, merupakan pertemuan pembahasan teknis di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. pertemuan tingkat pejabat senior, merupakan pertemuan pembahasan teknis di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan c. pertemuan tingkat Menteri, merupakan pertemuan di tingkat Menteri atau setingkat Menteri. (2) Pertemuan Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan: a. Unit Kerja terkait; b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. kementerian/lembaga terkait; dan/atau d. mitra lainnya.
Koreksi Anda