Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk naskah Kerja Sama regional berupa: a. persetujuan; b. deklarasi bersama/pernyataan bersama/komunike; c. kertas kerja; atau d. naskah Kerja Sama lainnya.
Koreksi Anda