Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal untuk ruang lingkup kerja sama yang mencakup 2 (dua) bidang Kerja Sama atau lebih yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1. (2) Tahapan Kerja Sama bilateral dengan ruang lingkup Kerja Sama yang mencakup 1 (satu) bidang Kerja Sama yang melibatkan 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. tahapan Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Unit Kerja sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal; dan b. tahapan Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f dan huruf g dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda