Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama bilateral dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjajakan;
b. permohonan;
c. penyusunan;
d. perundingan;
e. perumusan;
f. penerimaan; dan
g. penandatanganan.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak mengenai kemungkinan dibuatnya Kerja Sama.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahap yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mengajukan permintaan Kerja Sama.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pemerintah negara mitra/lembaga asing pemerintah/lembaga asing non-pemerintah kepada Kementerian.
(5) Dalam hal permohonan Kerja Sama diajukan oleh Kementerian, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada pemerintah negara mitra/lembaga asing pemerintah/lembaga asing non-pemerintah.
(6) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahap penyusunan posisi internal Kementerian dan penyusunan kertas posisi pemerintah INDONESIA.
(7) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tahap untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam naskah Kerja Sama.
(8) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan tahap untuk merumuskan rancangan naskah Kerja Sama untuk disepakati oleh kedua pihak.
(9) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan naskah Kerja Sama dari kedua pihak yang bertanggung jawab.
(10) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan tahap untuk melegalisasikan naskah Kerja Sama yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Koreksi Anda
