Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing dan/atau organisasi internasional.
Koreksi Anda
