Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing dan/atau organisasi internasional.
Koreksi Anda