Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan:
a. pemerintah negara asing; atau
b. organisasi internasional.
Koreksi Anda
