Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Kesepahaman Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Dalam hal Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, Kesepahaman Bersama tersebut sudah harus memuat ketentuan terkait tugas dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
