Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepahaman Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. (2) Dalam hal Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, Kesepahaman Bersama tersebut sudah harus memuat ketentuan terkait tugas dan tanggung jawab.
Koreksi Anda