Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan tahap untuk melegalisasikan Kesepahaman Bersama yang telah disepakati oleh para pihak.
Koreksi Anda