Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Kesepahaman Bersama.
Koreksi Anda
