Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c merupakan tahap untuk menyusun rancangan Kesepahaman Bersama untuk dibahas oleh para pihak.
Koreksi Anda