Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak mengenai kemungkinan dibuatnya Kesepahaman Bersama.
Koreksi Anda
