Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mengajukan permintaan Kerja Sama.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Mitra Pembangunan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal yang berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta penjelasan pelaksanaan kerja sama secara singkat.
(3) Dalam hal permohonan Kerja Sama diajukan oleh Unit Kerja Kementerian, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal kepada pimpinan Mitra Pembangunan.
Koreksi Anda
