Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. permohonan; b. penelaahan; c. penyusunan; d. pembahasan; e. persetujuan; dan f. penandatanganan.
Koreksi Anda