Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. asosiasi; b. perusahaan; c. lembaga nonpemerintah; d. lembaga pendidikan; e. organisasi masyarakat; f. persekutuan; atau g. Mitra Pembangunan lainnya. (2) Mitra Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan terdaftar pada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda