Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. asosiasi;
b. perusahaan;
c. lembaga nonpemerintah;
d. lembaga pendidikan;
e. organisasi masyarakat;
f. persekutuan; atau
g. Mitra Pembangunan lainnya.
(2) Mitra Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berbadan hukum dan terdaftar pada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
