Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Bentuk Kerja Sama antara Kementerian dengan Mitra Pembangunan meliputi:
a. Kesepahaman Bersama; dan/atau
b. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
