Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf d, dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan: a. Unit Kerja terkait; b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan/atau c. Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda