Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk paraf dari para pihak yang bertanggung jawab.
(2) Pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama yang diampu.
Koreksi Anda
