Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahap untuk menyusun rancangan Kesepahaman Bersama untuk dibahas oleh para pihak.
Koreksi Anda
