Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahap yang dilakukan untuk mencermati permohonan Kerja Sama.
Koreksi Anda
