Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Kesepahaman Bersama dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. penelaahan;
c. penyusunan;
d. pembahasan;
e. persetujuan; dan
f. penandatanganan.
Koreksi Anda
