Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Kerja Sama antara Kementerian dengan kementerian/lembaga meliputi: a. Kesepahaman Bersama; dan b. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda