Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Mitra Pembangunan.
Koreksi Anda