Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM DAN LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN FORMAT NASKAH KERJA SAMA DALAM NEGERI Format 1 Kesepahaman Bersama KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA … REPUBLIK INDONESIA TENTANG ........................... NOMOR: NOMOR: Pada hari ini …, tanggal ..., bulan ... tahun … (TT-BB-TTTT) bertempat di ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. …………..., Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Ketenagakerjaan Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. …………….,Menteri/Kepala Lembaga ... Republik INDONESIA yang diangkat berdasarkan ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian/Lembaga ... Republik INDONESIA, yang berkedudukan di ..., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK KESATU merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara; b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan kementerian/lembaga yang mempunyai tugas ... Berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing PARA PIHAK sepakat untuk membuat Kesepahaman Bersama tentang ... dengan ketentuan sebagai berikut: a. ………… b. ………… PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Kesepahaman Bersama ini dimaksudkan sebagai ... (2) Kesepahaman Bersama ini bertujuan untuk … PASAL 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi: a. … b. … PASAL 3 PELAKSANAAN Kesepahaman Bersama ini akan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK dengan Perjanjian Kerja Sama yang mengatur secara rinci mengenai ruang lingkup, hak dan kewajiban, syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan kerja sama lainnya. PASAL 4 PENDANAAN Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL 5 JANGKA WAKTU (1) Kesepahaman Bersama ini berlaku untuk jangka waktu ...(...) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) Perpanjangan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat ... (…) bulan sebelum tanggal berakhirnya Kesepahaman Bersama ini. (3) Dalam hal salah satu PIHAK ingin mengakhiri Kesepahaman Bersama sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang ingin mengakhiri Kesepahaman Bersama ini memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat ... (…) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki. PASAL 6 MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dilakukan oleh PARA PIHAK paling sedikit ... (…) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Dalam hal terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. PASAL 8 ADENDUM Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepahaman Bersama ini, akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini. PASAL 9 KORESPONDENSI Pemberitahuan dan/atau permintaan yang berkaitan dengan Kesepahaman Bersama ini dapat disampaikan kepada narahubung yang ditunjuk PARA PIHAK sebagai berikut: PIHAK KESATU Alamat : Telepon : Pos-el : PIHAK KEDUA Alamat : Telepon : Pos-el : PASAL 10 PENUTUP (1) Kesepahaman Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam 2 (dua) rangkap asli di atas kertas bermeterai cukup dan masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat. (2) Kesepahaman Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK. PIHAK KEDUA, MENTERI/ KEPALA LEMBAGA PIHAK KESATU, MENTERI KETENAGAKERJAAN Format 2 Perjanjian Kerja Sama PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA SEKRETARIAT JENDERAL/DIREKTORAT JENDERAL/BADAN ... KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DAN SEKRETARIAT/DIREKTORAT/BADAN JENDERAL … KEMENTERIAN/LEMBAGA ... REPUBLIK INDONESIA TENTANG ………………………………………………………….... NOMOR : ........................................ NOMOR : ........................................ Pada hari ini, ……tanggal ....... bulan ..... tahun dua ribu dua puluh empat (TT-BB-TTTT), bertempat di ………….kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama Pimpinan Tinggi Madya Kemnaker : Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan ..., Kementerian Ketenagakerjaan, yang diangkat berdasarkan ..., yang berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga : Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan Kementerian/Lembaga ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Jenderal/ Direktorat Jenderal/Badan..., Kementerian/Lembaga ..., yang diangkat berdasarkan ..., yang berkedudukan di ..., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. PIHAK KESATU merupakan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai tugas ...; b. PIHAK KEDUA merupakan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian/Lembaga ... yang mempunyai tugas .... Logo Kementerian/ Lembaga Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang ... dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam ... (2) Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk meningkatkan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam rangka ... PASAL 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini antara lain: a. ... b. ... PASAL 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (1) PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. … b. ... (2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. … b. … (3) PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. … b. … PASAL 4 PELAKSANAAN Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diatur lebih lanjut secara spesifik dan tertulis dalam petunjuk teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. PASAL 5 PENDANAAN Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan. PASAL 6 JANGKA WAKTU (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu ... (...) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2) Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, diubah, dan diakhiri sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini. PASAL 7 MONITORING DAN EVALUASI (1) PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan program dan kegiatan selanjutnya. PASAL 8 KORESPONDENSI (1) PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung dan menentukan alamat korespondensi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu: a. PIHAK KESATU Alamat : Telepon : Pos-el : b. PIHAK KEDUA Alamat : Telepon : Pos-el : (2) Setiap perpindahan alamat wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak saat perubahan tersebut. PASAL 9 ADENDUM Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam suatu Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Dalam hal terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. PASAL 11 PENUTUP (1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermeterai cukup dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat PARA PIHAK. (2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK. PIHAK KEDUA Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga/Badan PIHAK KESATU Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan Format 3 Kesepahaman Bersama KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DAN NAMA ENTITAS MITRA PEMBANGUNAN TENTANG ................................. NOMOR: NOMOR: Pada hari ini …, tanggal ..., bulan ... tahun … (TT-BB-TTTT) bertempat di ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. ………………., Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan..., Kementerian Ketenagakerjaan, yang diangkat berdasarkan ..., yang berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. ………………., Jabatan Pejabat Mitra Pembangunan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama..., (Instansi Mitra Pembangunan) yang diangkat berdasarkan ..., yang berkedudukan di ..., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK KESATU merupakan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai tugas ...; b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan ….. (penjelasan terkait bentuk entitas Mitra Pembangunan serta penjelasan terkait tujuan pendirian atau bidang usaha yang dijalankan); Berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing PARA PIHAK sepakat untuk membuat Kesepahaman Bersama tentang ..., dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Logo Mitra Pembangunan (1) Kesepahaman Bersama ini dimaksudkan sebagai ... (2) Kesepahaman Bersama bertujuan untuk ... PASAL 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi: a. … b. … PASAL 3 PELAKSANAAN Kesepahaman Bersama ini akan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK dengan Perjanjian Kerja Sama yang mengatur secara rinci mengenai ruang lingkup, hak dan kewajiban, syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan kerja sama lainnya. PASAL 4 PENDANAAN Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL 5 JANGKA WAKTU (1) Kesepahaman Bersama ini berlaku untuk jangka waktu ...(...) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) Perpanjangan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat ... (...) bulan sebelum tanggal berakhirnya Kesepahaman Bersama ini. (3) Dalam hal salah satu PIHAK ingin mengakhiri Kesepahaman Bersama sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang ingin mengakhiri Kesepahaman Bersama ini memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat ... (…) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki. PASAL 6 MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dilakukan oleh PARA PIHAK paling sedikit ... (…) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Setiap perselisihan yang timbul akibat perbedaan penafsiran dan/atau pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. PASAL 8 ADENDUM Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepahaman Bersama ini, akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini. PASAL 9 KORESPONDENSI Setiap pemberitahuan dan/atau permintaan yang berkaitan dengan Kesepahaman Bersama ini dapat disampaikan kepada narahubung yang ditunjuk PARA PIHAK sebagai berikut: PIHAK KESATU Alamat : Telepon : Pos-el : PIHAK KEDUA Alamat : Telepon : Pos-el : PASAL 10 PENUTUP (1) Kesepahaman Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam 2 (dua) rangkap asli di atas kertas bermeterai cukup dan masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat. (2) Kesepahaman Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK. PIHAK KEDUA PIHAK KESATU Nama Pejabat Instansi Mitra Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pembangunan Kementerian Ketenagakerjaan Format 4 Perjanjian Kerja Sama PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DIREKTORAT/PUSAT/BIRO ... DITJEN/BADAN ... DAN INSTANSI/UNIT KERJA MITRA PEMBANGUNAN TENTANG …………………………… NOMOR : ........................................ NOMOR : ........................................ Pada hari ini, ……tanggal ....... bulan ..... tahun dua ribu dua puluh empat (TT-BB-TTTT), bertempat di ………….kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama Pimpinan Tinggi Pratama Kemnaker : Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat/Biro/Pusat ..., Kementerian Ketenagakerjaan, yang diangkat berdasarkan ..., yang berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama Pejabat Mitra Pembangunan : Jabatan Pejabat Mitra Pembangunan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Instansi Mitra Pembangunan, yang diangkat berdasarkan ..., yang berkedudukan di ..., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. PIHAK KESATU merupakan Unit Kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai tugas ...; b. PIHAK KEDUA merupakan ...; (Penjelasan terkait bentuk entitas Mitra Pembangunan serta penjelasan terkait tujuan pendirian atau bidang usaha yang dijalankan) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang ... dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Logo Mitra Pembangunan (1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam ... (2) Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk meningkatkan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam rangka ... PASAL 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini antara lain: a. ... b. ... PASAL 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (1) PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. … b. ... (2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. … b. … (3) PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. … b. … PASAL 4 PELAKSANAAN Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diatur lebih lanjut secara spesifik dan tertulis dalam petunjuk teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. PASAL 5 PENDANAAN Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan. PASAL 6 JANGKA WAKTU (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama ... (...) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2) Jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, diubah, dan diakhiri sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini. PASAL 7 MONITORING DAN EVALUASI (1) PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan program dan kegiatan selanjutnya. PASAL 8 KORESPONDENSI (1) PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung dan menentukan alamat korespondensi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu: PIHAK KESATU Alamat : Telepon : Pos-el : PIHAK KEDUA Alamat : Telepon : Pos-el : (2) Setiap perpindahan alamat wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak saat perubahan tersebut. PASAL 9 ADENDUM Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam suatu Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Dalam hal terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. PASAL 11 PENUTUP (1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermeterai cukup dalam 2 (dua) rangkap asli, masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat PARA PIHAK. (2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK. PIHAK KEDUA Pimpinan Mitra Pembangunan PIHAK KESATU Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Ketenagakerjaan MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASSIERLI Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Kepala Biro Kerja Sama) Penanggung Jawab Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pengendali Teknis dan Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Koreksi Anda