Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan KSDN dan KSLN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dan di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama dan pemberian penghargaan kepada mitra Kerja Sama yang telah mengimplementasikan Kerja Sama. (4) Tata cara, kriteria, dan ketentuan penilaian pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda