Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan capaian KSDN dan KSLN disampaikan oleh unit teknis kepada Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama.
Koreksi Anda