Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan capaian KSDN dan KSLN disampaikan oleh unit teknis kepada Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama.
Koreksi Anda
