Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat, dan ditetapkan oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.