Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Format 1a Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
KOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI / KOP DINAS KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA/KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR:
TENTANG TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS ………………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA/KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA ..,
Menimbang :
a. bahwa (nama)… telah memenuhi persyaratan sebagai BKK sesuai dengan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Dinas Kabupaten/Kota ....
tentang Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus ………………………………………..;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ...........
Tahun ....... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor ..);
4. ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA/KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA TENTANG TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS …………
KESATU
:
Tanda daftar BKK diberikan kepada:
Nama BKK : ...
Nama Satuan Pendidikan : ...
/Lembaga
Penanggung Jawab BKK : Kepala/Rektor/Direktur/ Dekan ....
Alamat BKK : ...
Telepon : ...
Alamat Surat Elektronik : ...
KEDUA
:
BKK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam negeri kepada alumninya.
KETIGA
:
BKK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang:
a. memungut biaya penempatan tenaga kerja dari Pencari Kerja;
b. menempatkan tenaga kerja di luar alumninya; dan
c. menempatkan tenaga kerja ke luar negeri.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
(Pejabat Penerbit Keputusan),
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI; dan
2. Bupati/Wali Kota.
Format 1b Struktur Organisasi Bursa Kerja Khusus
Catatan:
Di bawah Ketua BKK minimal ada petugas yang menangani pelayanan PTKDN.
Petugas Administrasi /Tata Usaha
Petugas Perantaraan Kerja Petugas Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
Petugas Informasi Pasar Kerja Pembina (Foto)
Penanggung jawab BKK (Foto)
Kepala Sekolah/Rektor/Kepala LPK KETUA BKK
(Foto)
Format 2a.1 Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD) untuk Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS)
Formulir Daftar Isian Kegiatan
Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta NIB : ………...
(DIK-RKTKAD PPTKS)
Kode KBLI : …………
1. 1. Umum
Mengetahui/menyetujui, ;
Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
...................................
..........................................
NIP
NIP
1. Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta : ...........
2. Alamat ……………………………………………………………….
Telepon …………………… Email. ………………………………..
3. Nama Direktur Utama : …………………………………………..… Alamat Lengkap : ……………………………………………….
Telepon…………….. Email. ……………………………………….….
4. Penanggung Jawab Penempatan Tenaga Kerja AKAD :
a. N a m a Perusahaan : …………………………………
b. Nama Direktur Utama/ Direksi : ………………………………
c. Alamat Perusahaan : …………………………………
d. Status Perusahaan : Perusahaan Negara/ PMDN/ PMA/ Swasta Nasional *)
e. Jumlah Tenaga Kerja yang diminta :
Laki-laki : …………… orang Wanita : ……………. Orang
f. Dengan Keluarga/Tanpa Keluarga *)
5. Untuk dipekerjakan di :…….......................... (lokasi nya)
a. …………………………. ……..........sebanyak …….. orang
b. …………………………. ……..........sebanyak …….. orang c……………………………. ….............sebanyak …….. orang
6. Kapan diperlukan ( bulan & tahun ) : ………………..
7. Rancangan perjanjian kerja : Terlampir
8. Daftar Skala/Gaji : Terlampir
1. 2. Kualifikasi Tenaga Kerja AKAD
Mengetahui/menyetujui, ; Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/ Cap Ttd/ Cap Ttd/ Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
................................
..........................................
NIP
NIP
No
J a b a t a n
Syarat Minimum Pendidikan, Ketrampilan, Pengalaman dan lain-lain
Tenaga Kerja Yang diperlukan
Dengan/Tanpa Keluarga (DKL/TKL)*
Kelompok Umur
Gaji/ Upah Minimum
Sistim Gaji/ Upah
Sistim Kerja
Jangka Waktu Kontrak Jenis Jabatan Kode KBJI
L W Jumlah
1. 3. Daerah Pengerahan
Mengetahui/menyetujui, ;
Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
...................................
..........................................
NIP
NIP
No
Daerah Pengerahan Dan Kode Wilayah (Harus diisi)
Jabatan
Tenaga Kerja yang diperlukan
Jadwal Pengerahan TK AKAD Tahun:
Kota Pemberang katan
Kota Tujuan Jenis Angkutan (Darat/Laut /Udara) Jenis Jabatan
Kode KBJI
L
W
Jumlah
Triw I
Triw II
Triw III
Triw IV
1. 4. Fasilitasi yang Diberikan oleh Pemberi Kerja
Mengetahui/menyetujui, ;
Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
...............................
..........................................
NIP
NIP
Fasilitas yang diberikan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja AKAD:
1. Tempat Tinggal : Disediakan gratis, sewa, usaha sendiri
2. Air bersih dan Penerangan *) : Disediakan bebas, terbatas, sewa
3. Makan/minum : …………………………………………
4. Peralatan/Perlengkapan Kerja *) : Disediakan Cuma-Cuma, beli/ angsur.
5. Peralatan/Perlengakapan/ : ……………………………………… Keselamatan/Kesehatan Kerja
6. Peralatan/Perlengkapan : ……………………………………… Makan/tidur *)
7. Transportasi Pemberangkatan/ : Disediakan Pemulangan
8. Menunggu waktu pemberangkatan : Disedikan Akomodasi/penginapan lebih dari 6 jam.
9. Poliklinik : ………………..
10. Asuransi : …………………
13. Hak Cuti* : …………………
14. Lain-lain : ………………..
…………………………………………………
Format 2a.2 Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD) untuk Pemberi Kerja
Formulir Daftar Isian Kegiatan
Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah Pemberi Kerja
NIB : …………………… (DIK-RKTKAD PK)
Kode KBLI : ……………………
2. 1. Umum
Mengetahui/menyetujui, ;
Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/ Cap Ttd/ Cap Ttd/ Cap
( Nama)
( Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
...............................
..........................................
NIP
NIP
1. Perusahaan Pemberi Kerja :
Alamat Perusahaan: …………………………………….…… Telepon………… Email ……………………………..……..… Nama Direktur Utama/Direksi : …………………………… Alamat Lengkap : …………………………………………….… Telepon………… Email ……………………………………...
2. Status Perusahaan :
Perusahaan Negara/PMDN/PMA/ Swasta Nasional *)
3. Jumlah Tenaga Kerja saat ini Laki-laki : …………. Orang Wanita : …….…… Orang
4. Jumlah Tenaga Kerja yang diminta :
Laki-laki : …………… Orang Wanita : ……………. Orang
5. Dengan Keluarga/Tanpa Keluarga *)
6. Untuk dipekerjakan di : ……...................... (lokasi)
a. ....................sebanyak …….. orang
b. ....................sebanyak …….. orang
c. ....................sebanyak …….. orang
7. Kapan diperlukan (bulan & tahun) : ……………………..
8. Rancangan Perjanjian Kerja : Terlampir
9. Daftar Skala/Gaji : Terlampir
10. Pengerahan Tenaga Kerja AKAD dilakukan oleh: Sendiri/ dikuasakan*).
Nama PT : ………………………………………….
Alamat Lengkap : ………………………………………….
………………………………………….
Telp/Email : ………………………………………….
2. 2. Kualifikasi Tenaga Kerja AKAD
Mengetahui/menyetujui, ; Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
...................................
...................................
NIP
NIP
No
J a b a t a n
Syarat Minimum Pendidikan, Ketrampilan, Pengalaman dan lain-lain
Tenaga Kerja Yang diperlukan
Dengan/Tanpa Keluarga (DKL/TKL)*
Kelompok Umur
Gaji/ Upah Minimum
Sistim Gaji/ Upah
Sistim Kerja
Jangka Waktu Kontrak Jenis Jabatan Kode KBJI
L W Jumlah
2. 3. Daerah Pengerahan
Mengetahui/menyetujui, ;
Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
...............................
..........................................
NIP
NIP
No
Daerah Pengerahan Dan Kode Wilayah (Harus diisi)
Jabatan
Tenaga Kerja yang diperlukan
Jadwal Pengerahan TK AKAD Tahun:
Kota Pemberang katan
Kota Tujuan Jenis Angkutan (Darat/ Laut/ Udara) Jenis Jabatan
Kode KBJI
L
W
Jumlah
Triw I
Triw II
Triw III
Triw IV
2. 4. Fasilitasi yang Diberikan oleh Pemberi Kerja
Mengetahui/menyetujui, ;
Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
.................................
.......................................
NIP
NIP
Fasilitas yang diberikan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja AKAD:
1. Tempat Tinggal : Disediakan gratis, sewa, usaha sendiri
2. Air bersih dan Penerangan *) : Disediakan bebas, terbatas, sewa
3. Makan/minum : …………………………………………
4. Peralatan/Perlengkapan Kerja *) : Disediakan Cuma-Cuma, beli/angsur.
5. Peralatan/Perlengakapan/ : ……………………………………… Keselamatan/Kesehatan Kerja
6. Peralatan/Perlengkapan : ……………………………………… Makan/tidur *)
7. Transportasi Pemberangkatan/ : Disediakan Pemulangan
8. Menunggu waktu pemberangkatan :
Disedikan Akomodasi/penginapan lebih dari 6 jam.
9. Poliklinik : ………………..
10. Asuransi : …………………
13. Hak Cuti* : …………………
14. Lain-lain : ………………..
…………………………………………………
Format 2a.3 Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD) untuk Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tenaga (PPRT)
Formulir Daftar Isian Kegiatan
Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga NIB : ………………… (DIK-RKTKAD P3RT)
Kode KBLI : …………………
3. 1. Umum
Mengetahui/menyetujui, ; Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
...............................
..........................................
NIP
NIP
1. Perusahaan P3RT :......................
2. Alamat :......................
Telepon………… Email …………………
3. Nama Direktur Utama : ……………………………………
4. Alamat Lengkap : …..………………………………………… Telepon……… Email …………………………
5. Jumlah Tenaga Kerja yang diminta : ............. Orang
a. Laki-laki : …………… Orang
b. Wanita : ……………. Orang
6. Dengan Keluarga/Tanpa Keluarga *)
7. Untuk dipekerjakan di : ……........................... (lokasi)
a. …………………………. ……..........Sebanyak …….. orang
b. …………………………. ……..........Sebanyak …….. orang c……………………………. ….............Sebanyak ……. orang
8. Kapan diperlukan (bulan & tahun) : ……………………..
9. Rancangan Perjanjian Kerja : Terlampir
10. Daftar Skala/Gaji : Terlampir
3. 2. Kualifikasi Tenaga Kerja AKAD
Mengetahui/menyetujui, ; Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
...............................
..........................................
NIP
NIP
No
J a b a t a n
Syarat Minimum Pendidikan, Ketrampilan, Pengalaman dan lain-lain
Tenaga Kerja Yang diperlukan
Dengan/Tanpa Keluarga (DKL/TKL)*
Kelompok Umur
Gaji/Upah Minimum
Sistim Gaji/ Upah
Sistim Kerja
Jangka Waktu Kontrak Jenis Jabatan Kode KBJI
L W Jumlah
3. 3. Daerah Pengerahan
Mengetahui/menyetujui, ;
Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
................................
......................................
NIP
NIP
No
Daerah Pengerahan Dan Kode Wilayah (Harus diisi)
Jabatan
Tenaga Kerja yang diperlukan
Jadwal Pengerahan TK AKAD Tahun:
Kota Pemberang katan
Kota Tujuan Jenis Angkutan (Darat/ Laut/ Udara) Jenis Jabatan
Kode KBJI
L
W
Jumlah
Triw I
Triw II
Triw III
Triw IV
3. 4. Fasilitasi yang Diberikan oleh Pemberi Kerja
Mengetahui/menyetujui, ; Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kepala Bidang Pimpinan Perusahaan, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
(Daerah penempatan tenaga kerja)
Ttd/Cap Ttd/Cap Ttd/Cap
(Nama)
(Nama)
Nama dan Jabatan ……………………………
..............................
....................................
NIP
NIP
1. Tempat Tinggal
2. Air bersih dan Penerangan *
3. Makan/minum*
4. Peralatan/Perlengkapan Kerja *
5. Peralatan/Perlengakapan/Keselamatan/Kesehatan Kerja*
6. Peralatan/Perlengkapan Makan/tidur *
7. Transportasi Pemberangkatan/Pemulangan *
8. Menunggu waktu pemberangkatan*
9. Asuransi/BPJS
10. Hak Cuti*
11. Lain-lain :
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Disediakan gratis Disediakan bebas, terbatas Disediakan Cuma-Cuma Disediakan Cuma-Cuma Disediakan Cuma-Cuma Disediakan Cuma-Cuma Disediakan Disedikan Akomodasi/penginapan lebih dari 6 jam ………………………………… ………………………............
…………………….............…
Format 2b Surat Rekomendasi Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Daerah untuk Pemberi Kerja
KOP DINAS PROVINSI Alamat .......................................................................................................
..............................
Nomor :
Lampiran :
Hal :
Rekomendasi Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah
Yth.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Up. Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri di Jakarta
Menunjuk surat permohonan PT ………… nomor …… tanggal ……… hal Permohonan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik INDONESIA merupakan satu kesatuan pasar kerja nasional, maka permohonan PT ………… untuk menerima dan mendatangkan tenaga kerja antar kerja antar daerah sebanyak ……………orang dari Provinsi ………….. dapat kami setujui seperti yang tercantum dalam RKTKAD terlampir.
2. Kami menyetujui PT. ………………..menerima dan mendatangkan tenaga kerja antar kerja antar daerah dari provinsi lain dikarenakan calon tenaga kerja setempat tidak tersedia sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
3. PT ………… sebagai Pemberi Kerja/PPTKS/P3RT*) dilarang memungut biaya apapun dari calon pencari kerja.
4. Calon tenaga kerja antar kerja antar daerah yang akan diberangkatkan harus sehat jasmani dan rohani dan telah memenuhi persyaratan serta menandatangani perjanjian kerja sebagaimana terlampir.
5. PT ………… sebagai pemberi kerja/PPTKS/P3RT*) wajib melaksanakan proses penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Dengan surat rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja antar kerja antar daerah ini, kami mohon agar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Up. Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri segera menerbitkan Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah kepada PT. …………
7. Surat rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja Antar antar kerja antar daerah ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak ……… sampai dengan ………
Demikian kami sampaikan rekomendasi ini, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Provinsi, ………………………………….
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Gubernur Provinsi …… (daerah tujuan penempatan);
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota ……; dan
3. Direktur PT. …….
Format 2c Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) untuk Pemberi Kerja
……………
Nomor :
Lampiran :
Hal :
Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD)
Yth.
Direktur PT. …………… Jl. …………… di ……………
Sehubungan dengan Surat permohonan Saudara Nomor….. tanggal ….. hal Permohonan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) berikut DIK-RKTKAD dan rancangan perjanjian kerja yang akan diterapkan serta memperhatikan Rekomendasi Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi …………… Nomor …………… tanggal …………………… maka SPP AKAD yang Saudara ajukan dapat kami setujui dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Proses rekruitmen tenaga kerja harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekrut kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di daerah provinsi daerah asal tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD).
2. Rekrutmen tenaga kerja dimaksud hanya dapat dilaksanakan di daerah-daerah pengerahan sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK- RKTKAD) sebanyak…………… (…) orang tenaga kerja untuk ditempatkan pada PT.
…………… di Kota/Kabupaten ………………………….., untuk mengisi jabatan ………………………………., dengan daerah rekrut :
a. Provinsi …………… sebanyak …………… (..) orang
b. Provinsi …………… sebanyak …………… (..) orang
c. Provinsi …………… sebanyak …………… (..) orang
3. Pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di Kota/Kabupaten …………… dan di dalam perjanjian kerja yang akan diterapkan harus menerangkan bahwa perusahaan akan menyediakan fasilitas tempat tinggal yang layak dan memenuhi syarat- syarat kesehatan secara cuma-cuma.
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, Jakarta Selatan 12950, Telp. (021) 5250991, 5255733, Ext. 700, Faksimile (021) 5227588 Laman: http://www.kemnaker.go.id
4. Pemberangkatan tenaga kerja harus menggunakan sarana angkutan umum yang layak jalan, seperti tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD), yaitu angkutan …………… sampai ke lokasi kerja.
5. Dilarang memungut biaya apapun dari calon tenaga kerja, baik untuk biaya pendaftaran, seleksi, penampungan sementara, biaya pemberangkatan, dan pemulangan tenaga kerja.
6. Sebelum diberangkatkan, perusahaan diwajibkan memberikan orientasi pra penempatan kepada tenaga kerja yang akan diberangkatkan di daerah asal yang diketahui dan dihadiri oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.
7. Apabila telah selesai masa perjanjian kerja, perusahaan harus segera memulangkan tenaga kerja sampai di daerah asal, sekurang-kurangnya dengan sarana angkutan sebagaimana pada waktu pemberangkatan.
8. Diwajibkan menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi, atau kota/kabupaten setiap kedatangan dan apabila terjadi pemulangan tenaga kerja.
9. Pelaksanaan dari Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) ini tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pejabat pemberi persetujuan.
10. Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) ini berlaku mulai tanggal …………… sampai dengan tanggal …………… sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja AKAD yang disetujui.
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.n. Direktur Jenderal, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri,
..……………………………………….
NIP. …………………………………
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan R.I.
2. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK;
3. Gubernur Provinsi ……………;
4. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi ……………;
5. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota ……………;
6. Arsip.
Format 3a Surat Rekomendasi Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Daerah untuk PPTKS dan P3RT
KOP DINAS PROVINSI Alamat .......................................................................................................
..............................
Nomor :
Lampiran :
Hal :
Rekomendasi Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah
Yth.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Up. Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri di Jakarta
Menunjuk surat permohonan PT ………… nomor …… tanggal ……… hal Permohonan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik INDONESIA merupakan satu kesatuan pasar kerja nasional, maka permohonan PT ………… untuk menerima dan mendatangkan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah sebanyak ……………orang dari Provinsi ………….. dapat kami setujui seperti yang tercantum dalam RKTKAD terlampir.
2. Kami menyetujui PT. ………………..menerima dan mendatangkan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah dari provinsi lain dikarenakan calon tenaga kerja setempat tidak tersedia sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
3. PT ………… sebagai pemberi kerja/PPTKS*) dilarang memungut biaya apapun dari calon pencari kerja.
4. Calon tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah yang akan diberangkatkan harus sehat jasmani dan rohani dan telah memenuhi persyaratan serta menandatangani Perjanjian Kerja sebagaimana terlampir.
5. PT ………… sebagai pemberi kerja/PPTKS*) wajib melaksanakan proses penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Dengan surat rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah ini, kami mohon agar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Up. Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri segera menerbitkan Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah kepada PT. …………
7. Surat rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja Antar Antar Kerja Antar Daerah ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak ……… sampai dengan ………
Demikian kami sampaikan rekomendasi ini, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Provinsi, ………………………………….
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Gubernur Provinsi …… (daerah tujuan penempatan);
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota ……; dan
3. Direktur PT. …….
Format 3b Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) untuk PPTKS dan P3RT
……………
Nomor :
Lampiran :
Hal :
Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD)
Yth.
Direktur PT. …………… Jl. …………… di ……………
Sehubungan dengan Surat permohonan Saudara Nomor….. tanggal ….. hal Permohonan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) berikut DIK-RKTKAD dan rancangan perjanjian kerja yang akan diterapkan serta memperhatikan Rekomendasi Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi …………… Nomor …………… tanggal …………………… maka Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) yang Saudara ajukan dapat kami setujui dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Proses rekruitmen tenaga kerja harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekrut kepada Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di daerah provinsi daerah asal tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD).
2. Rekrutmen tenaga kerja dimaksud hanya dapat dilaksanakan di daerah-daerah pengerahan sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK- RKTKAD) sebanyak…………… (…) orang tenaga kerja untuk ditempatkan pada PT.
…………… di Kota/Kabupaten ………………………….., untuk mengisi jabatan ………………………………., dengan daerah rekrut :
a. Provinsi …………… sebanyak …………… (..) orang
b. Provinsi …………… sebanyak …………… (..) orang
c. Provinsi …………… sebanyak …………… (..) orang
3. Pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di Kota/Kabupaten …………… dan di dalam perjanjian kerja yang akan diterapkan harus menerangkan bahwa perusahaan akan menyediakan fasilitas tempat tinggal yang layak dan memenuhi syarat- syarat kesehatan secara cuma-cuma.
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, Jakarta Selatan 12950, Telp. (021) 5250991, 5255733, Ext. 700, Faksimile (021) 5227588 Laman: http://www.kemnaker.go.id
4. Pemberangkatan tenaga kerja harus menggunakan sarana angkutan umum yang layak jalan, seperti tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD), yaitu angkutan …………… sampai ke lokasi kerja.
5. Dilarang memungut biaya apapun dari calon tenaga kerja, baik untuk biaya pendaftaran, seleksi, penampungan sementara, biaya pemberangkatan, dan pemulangan tenaga kerja.
6. Sebelum diberangkatkan, perusahaan
diwajibkan memberikan orientasi pra penempatan kepada tenaga kerja yang akan diberangkatkan di daerah asal yang diketahui dan dihadiri oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di daerah provinsi/kabupaten/kota.
7. Apabila telah selesai masa kontrak kerja, perusahaan harus segera memulangkan tenaga kerja sampai di daerah asal, sekurang-kurangnya dengan sarana angkutan sebagaimana pada waktu pemberangkatan.
8. Diwajibkan menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kota/kabupaten setiap kedatangan dan apabila terjadi pemulangan tenaga kerja.
9. Pelaksanaan dari Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) ini tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pejabat pemberi persetujuan.
10. Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) ini berlaku mulai tanggal …………… sampai dengan tanggal …………… sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja AKAD yang disetujui.
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.n. Direktur Jenderal, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri,
…..……………………………………….
NIP. …………………………………
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan R.I.
2. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK;
3. Gubernur Provinsi ……………;
4. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi ……………; dan
5. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota ……………
Format 4 Keputusan Direktur Jenderal mengenai Sanksi Administratif Peringatan Tertulis bagi Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT ......., .....................
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Peringatan Tertulis
Yth.
Direktur Utama PT ....................................................
(Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT)
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Saudara yaitu …………… maka berdasarkan Pasal .... ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ....... Tahun ....... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, perusahaan Saudara telah memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada:
Nama Perusahaan
: ……………………………………… Nomor Induk Berusaha : ……………………………………… Nomor Sertifikat Standar : ……………………………………… Nama Penanggung Jawab : ……………………………………… Alamat
: ………………………………………
Paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN TERTULIS ini Saudara wajib melakukan …………… Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/skorsing. Demikian untuk dilaksanakan.
(Pejabat Penerbit Surat),
…………………………………… NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI; dan
2. Dirjen Binwasnaker dan K3.
KOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
Format 5 Keputusan Kepala Dinas Provinsi Mengenai Sanksi Administratif Peringatan Tertulis bagi Pemberi Kerja .......,.....................
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Peringatan Tertulis
Yth.
Direktur Utama PT ....................................................
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Saudara yaitu …………… maka berdasarkan Pasal .... ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ....... Tahun ....... tentang Penempatan Tenaga Kerja DALAM Negeri, perusahaan Saudara telah memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada:
Nama Perusahaan
: ……………………………………… Nomor Induk Berusaha : ……………………………………… Nomor Sertifikat Standar : ……………………………………… Nama Penanggung Jawab : ……………………………………… Alamat
: ………………………………………
Paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN TERTULIS ini Saudara wajib melakukan …………… Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/skorsing. Demikian untuk dilaksanakan.
(Pejabat Penerbit Surat),
…………………………………… NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI; dan
2. Dirjen Binwasnaker dan K3.
KOP DINAS
Format 6 Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota Mengenai Sanksi Administratif Peringatan Tertulis bagi Pemberi Kerja atau BKK .......,.....................
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Peringatan Tertulis
Yth.
Direktur Utama / Kepala SMK.../Pimpinan .....
PT ....................................................
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan/BKK Saudara yaitu …………… maka berdasarkan Pasal .... ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ....... Tahun ....... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, perusahaan/BKK)* Saudara telah memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada:
Nama (Perusahaan/BKK)*
:
………………………… Nomor Induk Berusaha (perusahaan) : ………………………...
Nomor Sertifikat Standar/Tanda Daftar) :
………………………… (Perusahaan/BKK)* Nama Penanggung Jawab
:
………………………… Alamat
:
…………………………
Paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN TERTULIS ini Saudara wajib melakukan …………… Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/skorsing. Demikian untuk dilaksanakan.
(Pejabat Penerbit Surat),
…………………………………… NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI; dan
2. Dirjen Binwasnaker dan K3.
KOP DINAS
Format 7a Keputusan Direktur Jenderal Mengenai Penjatuhan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing
KOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA NOMOR:
TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN/SKORSING KEPADA PT ………………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ......... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, PT. ………… telah ditetapkan sebagai PPTKS, P3RT, dan Job Portal) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal........;
b. bahwa PPTKS, P3RT, dan Job Portal) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal........ telah melakukan pelanggaran:
1. ................................................;
2. ................................................;
3. dst
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal tentang Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing kepada PT ………………………………………..;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ...........
Tahun ....... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun... Nomor ..);
4. ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN/SKORSING KEPADA PT …………
KESATU
:
Menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/skrorsing terhadap PT.
…………................. selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA
:
Selama masa skorsing PT. ......................... dilarang melakukan:
a. …………………………………………………………………;
b. dst.
KETIGA
:
Dalam masa skorsing PT. …………................. berkewajiban untuk:
a. …………………………………………………………………;
b. dst.
KEEMPAT :
Apabila masa skorsing telah berakhir dan PT.
………….................
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, maka PT.
…………................. akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, sesuai Pasal … Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
KELIMA
:
PT. …………................. wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
(Pejabat Penerbit Keputusan),
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI; dan
2. Dirjen Binwasnaker dan K3.
FORMAT 7b Keputusan Direktur Jenderal mengenai Pencabutan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing
KOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA NOMOR:
TENTANG PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN/SKORSING PT …………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ......... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, (PPTKS, P3RT, dan Job Portal) ………… telah dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal........;
b. bahwa (PPTKS, P3RT, dan Job Portal) telah melakukan kewajiban:
1. ................................................;
2. ................................................;
3. dst
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal tentang Pencabutan Sanksi Administratif Pengentian Sementara Kegiatan/Skorsing PT……………………………;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ...... Tahun ..
tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun .. Nomor..);
4. ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA TENTANG PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN/SKORSING PT ..........
KESATU
:
Pencabutan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing terhadap PT. …………................. sejak tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA
:
Selama masa skorsing PT. …………................. telah melaksanakan kewajiban:
a. ………………………………………………………………;
b. dst.
KETIGA
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
(Pejabat Penerbit Keputusan),
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI;
2. Menteri Investasi/BKPM;
3. Sekjen Kemnaker; dan
4. Dirjen Binwasnaker dan K3.
Format 8a Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota Mengenai Penjatuhan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing
KOP DINAS
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA … NOMOR TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN/SKORSING (BKK/PT)*………………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA)*,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ......... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, BKK…./(PT…))* telah memenuhi persyaratan sebagai BKK/PT sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
b. bahwa BKK/PT…..)* Saudara telah melakukan pelanggaran:
1. ................................................;
2. ................................................;
3. dst
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota… tentang Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing BKK/PT)* ………………………………………..;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ...........
Tahun ....... tentang Penempatan Tenaga Kerja Di Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun... Nomor ..);
4. ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA)* TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN/SKORSING BURSA KERJA KHUSUS/PT)*…………
KESATU
:
Menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/skrorsing terhadap BKK/PT ………….................)* selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota)* ini.
KEDUA
:
Selama masa penghentian sementara kegiatan/skrorsing BKK/PT ………….................)* dilarang melakukan:
a. …………………………………………………………………;
b. dst.
KETIGA
:
Dalam masa penghentian sementara kegiatan/skrorsing BKK/PT ………….................)* berkewajiban untuk:
a. …………………………………………………………………;
b. dst.
KEEMPAT :
Apabila masa penghentian sementara kegiatan/skrorsing telah berakhir dan BKK/PT ………….................)* tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, maka BKK/PT ………….................)* akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar)*, sesuai Pasal … Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor… tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
KELIMA
:
BKK/PT ………….................)* wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota)* mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA.
KEENAM :
Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota)* ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
(Pejabat Penerbit Keputusan),
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI; dan
2. Dirjen Binwasnaker dan K3.
FORMAT 8b Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota Mengenai Pencabutan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing
KOP DINAS
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA)* NOMOR TENTANG PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN/SKORSING BKK/PT)*………………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA)*,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ......... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, BKK/PT....
sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair telah dikenakan sanksi administratif penghentian sementara/skorsing berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota…;
b. bahwa BKK/PT …* Saudara telah melakukan kewajiban:
1. ................................................;
2. ................................................;
3. dst
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota)* tentang Pencabutan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan/Skorsing (BKK/PT)* ……………………………;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ...... Tahun ...
tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor..);
4. ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA)* TENTANG PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN/SKORSING BKK/PT *………………………
KESATU
:
Pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing terhadap BKK/PT ………….................)* sejak tanggal ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota)* ini.
KEDUA
:
Selama masa penghentian sementara kegiatan/skorsing BKK/PT ………….................)*
telah melaksanakan kewajiban:
a. ………………………………………………………………;
b. dst.
KETIGA
:
Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota)* ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
(Pejabat Penerbit Keputusan),
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Bupati/ Wali Kota; dan
2. Menteri Ketenagakerjaan RI.
Format 9 Keputusan Direktur Jenderal Mengenai Sanksi Administratif Pencabutan Sertifikat Standar
KOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA NOMOR TENTANG PENCABUTAN SERTIFIKAT STANDAR (PPTKS/P3RT/JOB PORTAL) PT …………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ......... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, PT………… telah memenuhi persyaratan (PPTKS/P3RT/Job Portal) sebagai pelaksana PTKDN;
b. bahwa perusahaan Saudara telah melakukan pelanggaran:
1. ................................................;
2. dst
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal* tentang Pencabutan Sertifikat Standar (PPTKS/P3RT/Job Portal) PT………;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ...........
Tahun ...... tentang Penempatan Tenaga Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.... Nomor ...);
4. ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA TENTANG PENCABUTAN SERTIFIKAT STANDAR (PPTKS/P3RT/JOB PORTAL) PT …………………
KESATU
:
Mencabut Sertifikat Standar Nomor ..... tanggal .. atas nama (PPTKS/P3RT/Job Portal) PT. ....
KEDUA
:
Dengan dicabutnya Sertifikat Standar, maka (PPTKS/P3RT/Job Portal) PT......... dilarang melakukan kegiatan penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
KETIGA
:
PT. .............. tetap bertanggung jawab terhadap tenaga kerja yang telah ditempatkan.
KEEMPAT :
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
KELIMA :
PT. ........ wajib mengembalikan asli Sertifikat Standar (PPTKS/P3RT/Job Portal) Nomor ........... kepada Direktur Jenderal.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
(Pejabat Penerbit Keputusan),
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI; dan
2. Menteri Investasi/BKPM.
Format 10 Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota Mengenai Sanksi Administratif Pencabutan Tanda Daftar
KOP DINAS KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA … NOMOR TENTANG PENCABUTAN TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS…………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA…,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ......... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, (nama)..... telah ditetapkan sebagai Bursa Kerja Khusus (BKK);
b. bahwa BKK Saudara telah melakukan pelanggaran:
1. ................................................; dan
2. ................................................;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tentang Pencabutan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus ………;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ...........
Tahun ... tentang Penempatan Tenaga Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun... Nomor ..);
4. ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA … TENTANG PENCABUTAN TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS ………
KESATU
:
Mencabut tanda daftar BKK Nomor ..... tanggal ... atas nama BKK ....
KEDUA
:
Dengan dicabutnya tanda daftar, maka BKK.........
dilarang melakukan kegiatan penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun … tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
KETIGA
:
BKK .............. tetap bertanggung jawab terhadap tenaga kerja yang telah ditempatkan.
KEEMPAT :
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, wajib dilaporkan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota….
KELIMA :
Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota… ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal
Kepala Dinas Kabupaten/Kota ................................,
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Bupati/ Wali Kota; dan
2. Dirjen Binapenta dan PKK.
Format 11 Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota Mengenai Sanksi Administratif Pencabutan Rekomendasi atau Penghentian Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair
KOP DINAS KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS ...... KABUPATEN/KOTA NOMOR:
TENTANG PENCABUTAN REKOMENDASI ATAU PENGHENTIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PAMERAN KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA…,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ......... tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, (PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK atau PT (lembaga berbadan hukum) …………)* telah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
b. bahwa (PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK atau PT (lembaga berbadan hukum) …………)* Saudara telah melakukan pelanggaran:
1. ................................................; dan
2. ................................................;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota...
tentang Pencabutan Rekomendasi/Penghentian Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair);
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ...........
Tahun... tentang Penempatan Tenaga Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.. Nomor ..);
4. ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA….
TENTANG PENCABUTAN REKOMENDASI/ PENGHENTIAN KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PAMERAN KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR).
KESATU
:
Mencabut rekomendasi/penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair atas nama (PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK atau PT (lembaga berbadan hukum) …………)* KEDUA
:
Dengan dicabutnya rekomendasi/pengentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU maka Saudara dilarang melakukan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ..... Tahun… tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
KETIGA
:
Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
Kepala Dinas Kabupaten/Kota ................................,
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Bupati/ Wali Kota; dan
2. Dirjen Binapenta dan PKK.
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
PENANGGUNG JAWAB PARAF TANGGAL Pembuat Konsep (Direktur Bina P2PMI)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen Binapenta dan PKK)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Koreksi Anda
