Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1990); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 78), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
