Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan PTKDN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
