Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan PTKDN bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda