Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan PTKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
