Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja atau pelaksana PTKDN yang melaporkan lowongan pekerjaan dan/atau data penempatan Tenaga Kerja.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. piagam;
b. trofi;
c. kemudahan akses pelayanan ketenagakerjaan;
dan/atau
d. bentuk lainnya.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan minimal berdasarkan kriteria:
a. laporan informasi lowongan pekerjaan; dan
b. laporan lowongan pekerjaan yang sudah terisi.
(4) Menteri dalam memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
