Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b melakukan pelayanan PTKDN pada PPTKS, P3RT, Job Portal, dan BKK.
(2) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh pimpinan lembaga;
b. memiliki hubungan kerja di lembaga pengusul;
dan
c. memiliki sertifikat bimbingan teknis, sertifikat pelatihan, atau sertifikat kompetensi kerja di bidang PTKDN.
(4) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan;
b. mengumpulkan, menyusun, mengolah, menyajikan, dan menyebarluaskan data informasi pasar kerja;
c. memberikan informasi kepada Pencari Kerja dan masyarakat mengenai jabatan, karir, dunia kerja, dan pekerjaan;
d. mempromosikan Pencari Kerja kepada Pemberi Kerja;
e. melakukan monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
f. melakukan kunjungan lapangan dan/atau menganalisis lowongan pekerjaan yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja; dan
g. memberikan laporan data Pencari Kerja, informasi lowongan kerja, dan penempatan Tenaga Kerja kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
