Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melakukan pelayanan PTKDN di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mencari dan menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan; b. mengumpulkan, mengolah, menyusun, menyajikan, dan menyebarluaskan data informasi pasar kerja; c. mengamati, memilah, dan mengurai secara detail data dan informasi pasar kerja; d. mengamati, memilah, dan mengurai secara detail data situasi pasar kerja; e. memberikan informasi kepada Pencari Kerja dan masyarakat mengenai jabatan, karir, dunia kerja, dan pekerjaan; f. memberikan konsultasi jabatan; g. memberikan konsultasi karir; h. mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, dan menyusun berbagai infomasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan untuk menjadi informasi jabatan kerja; i. menyusun KBJI dan KJN; j. mempromosikan Pencari Kerja kepada Pemberi Kerja; k. membantu Pencari Kerja dalam melakukan pengisian data profil diri Pencari Kerja; l. memfasilitasi penerbitan SIAPkerja-ID; m. melakukan pencocokan data, wawancara kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, serta verifikasi lapangan terkait situasi dan kondisi pekerjaan menggunakan metode yang sesuai atau menggunakan teknologi kecerdasan buatan/artificial intelligence; n. mempertemukan Pencari Kerja dengan pekerjaan yang tersedia, dan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; o. mempertemukan Pemberi Kerja dengan Pencari Kerja yang memiliki kemampuan sesuai dengan yang dibutuhkan; p. melakukan kunjungan lapangan dan/atau pengamatan terhadap lowongan pekerjaan yang tersedia yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja; q. memfasilitasi penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair; r. melakukan monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja; s. melakukan pembinaan terhadap lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK; t. melakukan verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar; u. melakukan pencatatan tanda daftar; v. menyiapkan bahan penerbitan SPP AKAD; w. menerbitkan notifikasi berupa bukti lapor lowongan pekerjaan; dan x. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda