Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia pelayanan PTKDN terdiri atas: a. Pengantar Kerja; dan b. Petugas Antar Kerja.
Koreksi Anda